Konten

Tata Tertib Sekolah

I. UMUM


Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung mulai hari Senin sampai hari Jumat dengan dimulai pada pukul 07.00-15.00.


II. UPACARA BENDARA

Upacara pengibaran bendera dilaksanakan setiap hari Senin jam 07.00 dua minggu sekali dan Hari-hari Besar Nasional dengan kententuan sebagai berikut:



  • Wajib diikuti oleh semua siswa atau kelas yang mendapat giliran dengan tertib, khidmat dan tenang

  • Dipimpin oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah atau Guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah

  • Pengatur / petugas upacara ialah yang mendapat giliran


III. PAKAIAN DAN CARA BERPAKAIAN



  1. Hari Senin sampai rabu berpakaian seragam putih abu (sesuai gambar)



  • Hari Kamis memakai batik khas sekolah dengan celana/rok abu

  • Hari Jumat berpakaian muslim warna putih. Bagi non muslim menyesuaikan dengan seragam sekolah

  • Hari Sabtu adalah hari ekstra kurikuler maka siswa berpakaian sesuai dengan pakaian eskul yang diikutinya (siswa wajib mengikuti eskul Rohis dan wajib mengikuti 1 eskul pilihan)
    Eskul pilihan : PMR, Pramuka, Paskibra, OR Prestasi (Futsal, Basket), OR Beladiri (Karate, Tekwondo), Mading, Seni Musik, Kir

  • Tidak diperkenankan memakai jaket, mantel, topi bebas di lingkungan sekolah





  1. Pakaian dan cara berpakaian siswa putri:



  • Baju berwatna putih dan rok abu tidak tipis/transparan, tidak ketat, memakai kaos dalam lengkap atribut sekolha

  • Rok panjang memakai sabuk berwarna hitam polos
    Bagi muslimah memakai jilbab

  • Baju dimasukkan kedalama rok

  • Tidak diperkenankan memakai perhiasan mewah, ber-make up atau bersolek yang berlebihan

  • Memakai sepatu hitam polos baik saat belajar maupun saat berolah raga, tidak berhak tinggi, bukan sepatu balet, bukan sepatau sandal/sepatu gunung. Kaos kaki putih polos.

  • Rambut disisir dan tidak dicat, bagi yang berambut panjang agar diikat rapih, kuku tidak panjang dan tidak bercat



  1. Pakaian dan cara berpakaian siswa putra :

    • Kemeja berwarna putih dan celana panjang abu-abu lengkap dengan atribut sekolah

    • Baju dan celana tidak ketat, memakai kaos dalam

    • Baju dimasukkan kedalam celana memakai sabuk hitam polos

    • Memakai sepatu hitam baik saat belajar maupun saat berolah raga, tidak berhak tinggi, bukan sepatu sandal/sepatu gunung, kaos kaki putih polos

    • Rambut tidka melebihi krag baju (cepak/321) dan tidak dicat

    • Tidak memakai gelang, anting/kalung, ditindik dan bertato
      Pakaian olahraga harus sesuai dengan yang ditetapkan sekolah




IV. KEHADIRAN



  • Setiap siswa wajib hadir setiap hari dalam kegiatan Belajar Mengajar

  • Siswa yang berhalangan hadir karena sakit diwajibkan mengirim surat dari orang tua atau wali surat keterangna Dokter

  • Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan dianggap alpa



V. LAIN-LAIN



  1. Siswa diwajibkan :

    • Memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan, keamanan, kekeluargaan, kerindangan dan kenyamanan (7K)

    • Menyelesaikan administrasi sekolah tepat waktu (paling lambat tanggal 10 setiap bulan)

    • Menjaga nama baik pribadi, keluarga, teman dan sekolha

    • Aktif dalam keghiatan ekstra kurikuler yang diikutinya
      Bersikap ramah, sopan dan menghargai semua orang

    • Memelihara dan menjaga semua fasilitas yang ada di sekolah

    • Menghormati Kepala Sekolha, Wakil Kepala Sekolah, Wali kelas, Guru

    • Wajib mengikuti shalat Zhuhur berjama�ah yang dilanjutkan dengan kultum



  2. Siswa dilarang :

    • Membawa dan menghisap rokok

    • Membawa HP

    • Jajan di luar kantin sekolah

    • Membawa senjata tajam/senjata api/senjata

    • membahayakan ke lingkungan sekolha tanpa alasan yang jelas

    • Membawa, menggunakan dan memperjual belikan narkoba/minuman keras

    • Berkelahi/tawuran di dalam maupun di luar sekolah

    • Membawa teman/tamu tanpa ijin piket

    • Memalsukan tanda tangan Kepala Sekolah, guru dan karyawan, memalsukan stempel sekolah

    • Berbuat tidak senonoh (melanggar norma agama)

    • Meninggalkan pelajaran sebelum waktunya/bolos dan juga memphoto copy

    • Mencuri, memalak/memeras/mencemarkan nama baik sekolah

    • Merusak leingkungan dan sarana yang ada di sekolah (corat-coret meja, kursi dan tembok) serta mengganggu letertiban sekolah

    • Membuang sampah sembarangan/tidak pada tempatnya

    • Membawa gambar/kaset/VCD/Buku/majalah porno

    • Bermain kartu/berjudi di lingkugna sekolah
      Memanjat tembok

    • Membawa kendaraan roda empat

    • Sekolah tidak bertanggunga jawab atas kehilangan kendaraan roda dua, helm, uang, perhiasaan dan lain-lain.




VI. SANKSI

Setiap siswa yang melanggar tata tertib akan dikenai sanksi berupa :



  • Teguran dan denda

  • Pemanggilan orang tua

  • Scorsing/tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran selama beberapa hari

  • Dikembalikan kepada orang tua.