Kegiatan Belajar Mengajar berlangsung mulai hari Senin sampai hari Jumat dengan dimulai pada pukul 07.00-15.00.
II. UPACARA BENDARA
Upacara pengibaran bendera dilaksanakan setiap hari Senin jam 07.00 dua minggu sekali dan Hari-hari Besar Nasional dengan kententuan sebagai berikut:
Wajib diikuti oleh semua siswa atau kelas yang mendapat giliran dengan tertib, khidmat dan tenang
Dipimpin oleh Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah atau Guru yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah
Pengatur / petugas upacara ialah yang mendapat giliran
III. PAKAIAN DAN CARA BERPAKAIAN
Hari Senin sampai rabu berpakaian seragam putih abu (sesuai gambar)
Hari Kamis memakai batik khas sekolah dengan celana/rok abu
Hari Jumat berpakaian muslim warna putih. Bagi non muslim menyesuaikan dengan seragam sekolah
Hari Sabtu adalah hari ekstra kurikuler maka siswa berpakaian sesuai dengan pakaian eskul yang diikutinya (siswa wajib mengikuti eskul Rohis dan wajib mengikuti 1 eskul pilihan) Eskul pilihan : PMR, Pramuka, Paskibra, OR Prestasi (Futsal, Basket), OR Beladiri (Karate, Tekwondo), Mading, Seni Musik, Kir
Tidak diperkenankan memakai jaket, mantel, topi bebas di lingkungan sekolah
Pakaian dan cara berpakaian siswa putri:
Baju berwatna putih dan rok abu tidak tipis/transparan, tidak ketat, memakai kaos dalam lengkap atribut sekolha
Rok panjang memakai sabuk berwarna hitam polos Bagi muslimah memakai jilbab
Baju dimasukkan kedalama rok
Tidak diperkenankan memakai perhiasan mewah, ber-make up atau bersolek yang berlebihan
Memakai sepatu hitam polos baik saat belajar maupun saat berolah raga, tidak berhak tinggi, bukan sepatu balet, bukan sepatau sandal/sepatu gunung. Kaos kaki putih polos.
Rambut disisir dan tidak dicat, bagi yang berambut panjang agar diikat rapih, kuku tidak panjang dan tidak bercat
Pakaian dan cara berpakaian siswa putra :
Kemeja berwarna putih dan celana panjang abu-abu lengkap dengan atribut sekolah
Baju dan celana tidak ketat, memakai kaos dalam
Baju dimasukkan kedalam celana memakai sabuk hitam polos
Memakai sepatu hitam baik saat belajar maupun saat berolah raga, tidak berhak tinggi, bukan sepatu sandal/sepatu gunung, kaos kaki putih polos
Rambut tidka melebihi krag baju (cepak/321) dan tidak dicat
Tidak memakai gelang, anting/kalung, ditindik dan bertato Pakaian olahraga harus sesuai dengan yang ditetapkan sekolah
IV. KEHADIRAN
Setiap siswa wajib hadir setiap hari dalam kegiatan Belajar Mengajar
Siswa yang berhalangan hadir karena sakit diwajibkan mengirim surat dari orang tua atau wali surat keterangna Dokter
Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan dianggap alpa
V. LAIN-LAIN
Siswa diwajibkan :
Memelihara dan menjaga ketertiban, kebersihan, keindahan, keamanan, kekeluargaan, kerindangan dan kenyamanan (7K)
Menyelesaikan administrasi sekolah tepat waktu (paling lambat tanggal 10 setiap bulan)
Menjaga nama baik pribadi, keluarga, teman dan sekolha
Aktif dalam keghiatan ekstra kurikuler yang diikutinya Bersikap ramah, sopan dan menghargai semua orang
Memelihara dan menjaga semua fasilitas yang ada di sekolah
Menghormati Kepala Sekolha, Wakil Kepala Sekolah, Wali kelas, Guru
Wajib mengikuti shalat Zhuhur berjama�ah yang dilanjutkan dengan kultum
Siswa dilarang :
Membawa dan menghisap rokok
Membawa HP
Jajan di luar kantin sekolah
Membawa senjata tajam/senjata api/senjata
membahayakan ke lingkungan sekolha tanpa alasan yang jelas
Membawa, menggunakan dan memperjual belikan narkoba/minuman keras
Berkelahi/tawuran di dalam maupun di luar sekolah
Membawa teman/tamu tanpa ijin piket
Memalsukan tanda tangan Kepala Sekolah, guru dan karyawan, memalsukan stempel sekolah
Berbuat tidak senonoh (melanggar norma agama)
Meninggalkan pelajaran sebelum waktunya/bolos dan juga memphoto copy
Mencuri, memalak/memeras/mencemarkan nama baik sekolah
Merusak leingkungan dan sarana yang ada di sekolah (corat-coret meja, kursi dan tembok) serta mengganggu letertiban sekolah
Membuang sampah sembarangan/tidak pada tempatnya
Membawa gambar/kaset/VCD/Buku/majalah porno
Bermain kartu/berjudi di lingkugna sekolah Memanjat tembok
Membawa kendaraan roda empat
Sekolah tidak bertanggunga jawab atas kehilangan kendaraan roda dua, helm, uang, perhiasaan dan lain-lain.
VI. SANKSI
Setiap siswa yang melanggar tata tertib akan dikenai sanksi berupa :
Teguran dan denda
Pemanggilan orang tua
Scorsing/tidak diperbolehkan mengikuti pelajaran selama beberapa hari